
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Satu saksi berinisial AO diminta menjelaskan soal operasional PT MAS oleh penyidik.
“Didalami terkait dengan operasional dan kegiatan riil PT MAS,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5).
Budi enggan memerinci nama lengkap AO. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan Project Manager PT MAS Andi Onarsis.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Keterangan dari dia sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit. (Can/P-3)