Menag Nasaruddin Tunggu Fatwa MUI untuk Potong Kambing Dam Haji di Indonesia

2 hours ago 2
Menag Nasaruddin Tunggu Fatwa MUI untuk Potong Kambing Dam Haji di Indonesia Caption: Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) didampingi Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilam Latief (kiri), serta Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, dalam Temu Medua Bincang Haji 1446 H/2025, di Masjid Istiqal, Jakarta.(MI/WINDY INDRIANTARI)

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan tengah menantikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal dam jemaah haji Indonesia. Pemerintah berharap mulai musim haji tahun ini, hewan kurban dam dapat dipotong di Tanah Air, bukan di Mekah, Arab Saudi.

"Minggu ini saya kirim surat ke MUI supaya sidang secepatnya sehingga pemotongan dam bisa di Indonesia . Teknis pemotongan tidak masalah, yang penting ada fatwa boleh atau tidak," tutur Menag dalam Temu Media Bincang Haji 1446 H/2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (6/5). 

Nasaruddin mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah memberikan lampu hijau. Namun, pemerintah masih membutuhkan fatwa dari MUI. 

Negara lain yang sudah memotong haji di negara sendiri, menurut Menag, antara lain Turki. Untuk advokasi kepada MUI, Nasaruddin mengaku sudah berkonsultasi dengan ulama di sejumlah negara. 

"Saya tanya majelis fatwa Mesir. Ada dua pendapat. Ketua yang baru terpilih berpendapat (dam haji) harus dipotong di Mekah, karena beliau mengikuti Mazhab Syafii. Tapi yang digantikan (mantan ketua majelis fatwa Mesir) berpendapat dipotong di Indonesia enggak masalah," tutur Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal. 

Dia mengemukakan salah satu hal yang bisa dijadikan alasan secara syari untuk memotong dam haji. Dalam praktik di Mekah, pemotongan diduga sarat manipulasi. Pasalnya, terdapat 2,5 juta jemaah haji dari selirih dunia, namun dam yang dipotong hanya 1 jutaan. 

Di sisi lain, daging dam jauh lebih bermanfaat di Indonesia. Menag mengatakan di Mekah, sebagian dam sampai telanjur membusuk karena tidak banyak yang membutuhkan. (Ndy/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |