
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Amin AK turut mengomentari beleid dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yakni status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Ia menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
"Meskipun demikian, tindakan korupsi tetap harus diproses secara hukum, tanpa memandang status pelakunya sebagai penyelenggara negara atau bukan. Status tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum bila terjadi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan BUMN," kata Amin saat dihubungi, Selasa (6/5).
Ia menjalaskan, pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat hukum, penyelenggara negara, serta pihak lain jika menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. Dengan demikian, lanjut Amin, selama terdapat kerugian negara, KPK, Kejaksaan, atau Polri tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi di lingkungan BUMN.
Oleh karenanya, pelaku korupsi, sambung dia, tetap dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. UU BUMN terbaru mengatur secara jelas bahwa keputusan bisnis yang diambil berdasarkan prosedur dan prinsip korporasi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
"Namun, jika ada bukti bahwa pejabat BUMN menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, mereka tetap harus bisa diproses secara hukum oleh lembaga manapun, bukan hanya KPK," tegasnya. (H-4)