Polda Metro belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Data Retina Mata

4 hours ago 3
Polda Metro belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Data Retina Mata Ilustrasi(freepik)

POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto Worldcoin.

"Belum ada (laporan)," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa (6/5).

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan mengamati terkait isu yang sedang ramai di media sosial tersebut. Herman mengatakan polisi saat ini belum bisa memutuskan apakah kegiatan tersebut termasuk unsur pidana atau tidak.

"Kita belum bisa bilang itu sebagai perkara, ini masih jadi isu di media sosial. Kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait," ujarnya.

Dia mengatakan polisi belum mengetahui pasti ada berapa kantor dari WorldID. Sejauh ini yang baru diketahui hanya berada di Depok, Bekasi, dan Jakarta.

“Nanti kita dalami dulu datanya, saya belum bisa kasih statement apa-apa ya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander Sabar, Minggu (4/4).

Ia mengatakan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tuturnya.  (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |