Polda Metro Jaya Periksa Rizal Fadillah dan Kurnia Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi

4 hours ago 3
Polda Metro Jaya Periksa Rizal Fadillah dan Kurnia Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

POLDA Metro Jaya akan  memanggil Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah untuk diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum pada Kamis, (8/5) mengenai kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi hari Kamis jam 10 (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (6/5).

Rizal mengatakan siap memberikan keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Dia juga mengaku menyiapkan sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli untuk disodorkan ke penyidik.

"Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ucap dia.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata dia, dapat menjadikan hasil kajian dari para ahli sebagai bahan pertimbangan.

"Memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya (saya) sangat cepat sekali," kata dia.

Polda Metro juga memanggil Kurnia Tri Royani untuk dimintai keterangan. Ada lima orang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu, 30 April 2025. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |