
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan secara internal.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata Khoirunnisa mencontohkan, memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Begitu juga Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berda di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal juga berjalan dan juga fungsi strukturalnya juga berjalan," jelasnya lewat keterangan tertulis, Selasa (6/5).
Bagi Khoirunnisa, pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu dapat dibarengi oleh masing-masing atasan pada internal lembaga, baik KPU maupun Bawaslu. Ia berpendapat, hal itu bertujuan untuk mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif, relevan, dan efektif dalam menaggapi dugaan pelanggaran etik.
Khoirunnisa juga mengatakan mekanisme penegakkan etik di internal juga mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik berdasarkan objek maupun subjek laporan.
Untuk menuju ke sana, ia menyebut pemerintah maupun DPR perlu melakukan pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu secara menyeluruh. Terlebih, saat ini sedang ada rencana pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Di sisi lain, penyelenggaraan pemilu juga sudah disepakati berlangsung lima tahun sekali secara serentak.
"Dengan model pemilu seperti sekarang yang serentak sekali dalam lima tahun, tentu perlu ada desain ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu kita, termasuk DKPP," ujarnya.
Keua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsyauda mengungkap, banyak penyelenggara pemilu di daerah meminta bantuan perlindungan karena takut dipanggil oleh DKPP. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (5/5), ia menyebut DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa bagi penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito sendiri sebelumnya menyatakan setuju jika lembaganya dibubarkan jika dianggap mengganggu ketentraman KPU dan Bawaslu. Kendati demikian, ia menegaskan pernyataan itu sebagai sikap pribadi.
"Kalau Bapak menghendaki nanti (DKPP) dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju. Bahkan Bawaslu pun tidak diperlukan lagi kalau KPU-nya sudah bekerja dengan baik, ya cukup KPU saja, tapi faktanya kan tidak begitu. Faktanya masih juga banyak kekurangan," paparnya. (Tri/P-1)