Praperadilan Hasto Digugurkan, Pengacara: Berita Buruk Penegakan Hukum

4 days ago 7
 Berita Buruk Penegakan Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Susanto)

TIM Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keputusan majelis dinilai sebagai berita buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Maqdir mengatakan pihaknya kalah dari praperadilan tanpa adanya persidangan. "Kita sesalkan bahwa hal ini bisa terjadi karena ini bukan hanya sekedar permulaan bagi pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum yang lain, bagaimana membatalkan satu perkara kalau pihak yang menjadi tersangka itu melakukan perlawanan,” ucap Maqdir.

Maqdir mengatakan kliennya hanya ingin menguji keabsahan atas kerja KPK dalam penetapan tersangka. Lembaga Antirasuah dinilai sengaja menghindari praperadilan.

“Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka (KPK) mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan persidangan ketika dipanggil. Kemudian, yang kedua, mereka (KPK) juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto,” ucap Maqdir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Hasto Kristiyanto. Alasannya, kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR yang diuji akan disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai pengadilan tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.

“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Afrizal. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |