Masjid Miliki Potensi Besar Sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

2 hours ago 2
Masjid Miliki Potensi Besar Sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Masjid Agung Sunda Kelapa(Dok: Ist)

DIREKTUR Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat meminta penguatan peran masjid sebagai pusat kesejahteraan umat melalui pengelolaan yang profesional, kolaboratif, dan partisipatif, di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

"Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga merupakan ruang sosial dan kultural umat Islam," kata Arsad Hidayat dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional di Jakarta, Senin (7/7).

Arsad menyampaikan, masjid memiliki potensi besar sebagai pusat pendidikan, pelayanan sosial, penguatan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi umat. Ia mencatat, saat ini terdapat sekitar 695 ribu masjid dan musala, serta lebih dari 28 ribu lembaga Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun demikian, menurut dia, pengelolaan masjid masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam merespons isu-isu aktual seperti kemiskinan, perceraian, pinjaman daring, hingga rapuhnya institusi keluarga.

Untuk itu, Kemenag mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, menjalin kolaborasi multipihak dengan menjadikan masjid sebagai pusat kesejahteraan umat. Kedua, memperkuat koordinasi antara BKM pusat dan daerah dalam menyusun arah kebijakan kemasjidan tahun 2025. Langkah ketiga adalah menggali isu-isu aktual seputar kemasjidan dan persoalan sosial serta keluarga, untuk kemudian dirumuskan menjadi solusi yang kontekstual.

"Keempat, menyusun panduan program atau kegiatan kemasjidan yang aplikatif dan dapat diterapkan oleh BKM di berbagai daerah," ungkapnya.

Sarasehan dan Lokakarya Nasional ini akan berlangsung hingga 9 Juli 2025. Akan ada sesi diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber yang dimulai pada Selasa (8/7). Melalui kegiatan tersebut, Kemenag berharap masjid dapat memainkan peran sentral dalam membangun masyarakat Islam yang sejahtera, harmonis, dan berdaya.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |