Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan

4 hours ago 4
Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Ilustrasi sisik trenggiling.(Dok. Antara)

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap II) kasus penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan/atau perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri Tembilahan pada 29 April 2025. Dalam proses ini, tersangka perdagangan satwa liar berinisial MS (24) diserahkan bersama barang bukti berupa 31,20 kg sisik trenggiling, satu unit telepon genggam, dan satu lembar tiket kapal laut untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan.

MS dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi patroli laut yang dilakukan Tim Bea Cukai Tembilahan pada 29 Januari 2025. Tim menghentikan speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang melintas di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung berisi sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg.

"Seorang penumpang berinisial MS mengaku sebagai pemilik barang tersebut. MS dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatra," kata Hari dalam keterangan resmi, Minggu (4/5).

Tak hanya di Riau, upaya penindakan juga dilakukan di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pada 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik Balai Gakkum dengan dukungan Korwas PPNS Polda Sumatra Utara berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan.

Dua pelaku berinisial JSP dan LP ditangkap bersama barang bukti berupa satu tas berisi sisik trenggiling, satu sepeda motor CBR 150 bernomor polisi BK 2765 TBR, dua unit telepon genggam, dan satu bilah sangkur. Seluruhnya diamankan ke Kantor Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan JSP sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta. Sementara LP, yang berperan sebagai pengantar JSP, diperiksa sebagai saksi.

Hari menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan serta satwa liar (TSL) dan hasil hutan menjadi prioritas utama. Ia menyebut wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatra Barat, Aceh, dan Jambi sebagai bagian dari jaringan distribusi sisik trenggiling yang harus terus dipantau.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling,” tegas Hari.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dan memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |