Pengusaha Ekspor Impor Keluhkan Pembatasan Angkutan pada Masa Lebaran 2025

4 hours ago 1
Pengusaha Ekspor Impor Keluhkan Pembatasan Angkutan pada Masa Lebaran 2025 Ketua Umum APKB Iwa Koswara dan Bendahara APKB Yohanes Setiawan di tengah hasil produksi TPT yang akan diekspor PT Kewalram Indonesia.(MI/SUMARIYADI)

PENGUSAHA ekspor dan impor di Tanah Air berpotensi merugi hingga puluhan miliar rupiah akibat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2025. Mereka berpotensi harus membayar lebih biaya peti kemas menginap di pelabuhan.

"Kami juga harus bersiap membayar penalti atas wanprestasi yang terjadi akibat waktu pengiriman barang ekspor yang tidak sesuai perjanjian. Kerugian yang lebih besar ialah turunnya kepercayaan buyer di negara-negara tujuan ekspor," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Iwa Koswara, di Bandung, Senin (17/3).

Pada masa angkutan Lebaran, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI dan Kementerian Pekerjaan Umum.

SKB itu mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol, selama 16 hari, mulai Senin (24/3) sampai Selasa (8/4).

Iwa menambahkan, APKB berharap dan sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar kegiatan angkutan ekspor dan impor dalam kargo, termasuk kegiatan yang dikecualikan. Sudah tiga tahun terakhir, angkutan ekspor impor dikeluarkan dari kegiatan yang dikecualikan.

"Sebelumnya, angkutan ekspor impor masuk dalam kegiatan yang dikecualikan. Tiga tahun terakhir, kami dikeluarkan dan upaya untuk kembali terus kami upayakan, tapi tidak mendapat tanggapan pemerintah," lanjut Iwa.

Dia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pengusaha di Indonesia kesulitan order dari luar negeri. Pada awal 2025 order kembali meningkat mencapai 10%-15%, terutama untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Adanya pembatasan angkutan ekspor impor selama 16 hari pada masa angkutan lebaran, akan sangat menggangu aktivitas ekspor. "Ini jadi gangguan terbesar," tandas Iwa.

Sementara untuk bahan baku impor yang terpaksa harus menginap lebih lama di pelabuhan, membutuhkan biaya yang sangat besar. Kebijakan itu akan membuat ribuan kontainer menginap lebih lama di pelabuhan, sehingga harus membayar biaya lebih besar. Pembatasan akan membuat suplai bahan baku menjadi terlambat.

"Padahal, kami harus berhemat. Saat ini, sebenarnya kesempatan bagi pengusaha ekspor impor untuk meningkatkan efisiensi," tambahnya.


Diminati investor


Sementara itu, Yohanes Setiawan, Bendahara APKB yang juga Ketua APKB Purwakarta menambahkan pengusaha meminta pemerintah lebih bijak, dengan tidak membatasi kegiatan ekspor impor.

"Kami yakin angkutan barang ekspor impor tidak akan mengganggu. Kondisi infrastuktur, baik di jalan tol maupun non-tol sudah sangat bagus," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini para investor dari luar negeri masih sangat tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu faktornya, sumber daya manusia (SDM) pekerja di Indonesia memiliki kualitas yang lebih baik di banding negara lain, seperti Vietnam.

Namun, soal perizinan dan kebijakan di Indonesia masih menjadi keluhan. Dalam perizinan, untuk membuka usaha dibutuhkan waktu lebih dari dua tahun, sedangkan di Vietnam hanya butuh 6 bulan atau kurang dari 1 tahun.

"Selain itu, ada kerikil-kerikil lain yang dikeluhkan. Salah satunya, kebijakan pembatasan angkutan, seperti yang terjadi saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, keluhan atas kebijakan pembatasan angkutan di masa angkutan Lebaran juga dikeluhkan banyak asosiasi lainnya. Di antaranya Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.

Mereka meminta pemerintah mengoreksi aturan itu atau mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |