Pasar Tenang tapi Was-Was, OJK Pantau Gerak Tarif AS

5 hours ago 2
Pasar Tenang tapi Was-Was, OJK Pantau Gerak Tarif AS Petugas mengawasi proses bongkar muat peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/7/2025).(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak pengumuman tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump terhadap pasar keuangan Indonesia masih relatif terbatas. Itu diukur dari gejolak pasar yang terjadi saat pertama kali Negeri Paman Sam mengumumkan akan memberlakukan tarif timbal balik beberapa bulan lalu.

"Reaksi dari pasar keuangan berbeda bulan Maret dan April yang lalu. Pada saat ini relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7).

Pasar dinilai masih menunggu perkembangan yang akan terjadi hingga tarif dagang berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Sebab kemungkinan perubahan tarif tetap terbuka hingga tiga pekan ke depan.

OJK, imbuh Mahendra, turut memantau perkembangan tersebut dengan cermat. Berbagai dampak yang mungkin terjadi di sektor keuangan imbas penerapan tarif dagang juga dikalkulasi agar otoritas dapat mengambil upaya mitigasi yang tepat.

Kebijakan yang pernah diterapkan beberapa bulan lalu juga berpotensi diaktivasi, atau diberlakukan kembali oleh OJK. "Serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu-waktu diperlukan," kata Mahendra.

"Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, kebijakan terkait pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri dapat diterapkan sewaktu-waktu," tambahnya.

OJK juga terus meminta lembaga jasa keuangan di Tanah Air untuk selalu proaktif melakukan penilaian risiko dan melakukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas. Itu termasuk memantau kinerja debitur di sektor yang berpotensi terdampak kebijakan tarif AS.

"Tentu semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya," pungkas Mahendra. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |