
POLISI mengungkap kasus pembunuhan seorang notaris wanita bernama Sidah Alatas, 60, yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (3/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa motif pelaku membunuh korban adalah untuk menguasai mobil dan harta benda korban.
"Kasus pembunuhan notaris ini direncanakan dengan matang oleh para pelaku demi menguasai mobil Honda Civic milik korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7).
6 Tersangka Ditangkap, Termasuk Sopir Freelance Korban
Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka terbagi menjadi dua kelompok peran:
Pelaku utama pembunuhan dan pembuangan mayat:
- AWK alias J (27 tahun) – diketahui sebagai sopir freelance korban
- A alias W (30 tahun)
- H alias R (24 tahun) – bertugas mencarikan pembeli mobil korban
Penadah mobil korban:
- HS (28 tahun)
- WS (49 tahun)
- TA (46 tahun)
Menurut Wira, AWK yang menjadi sopir korban adalah dalang utama yang mengenal keseharian korban dan merancang pembunuhan bersama dua pelaku lainnya.
Mobil Korban Digadai dan Dijual
Usai membunuh dan membuang jasad korban, para pelaku segera menggadaikan mobil Honda Civic korban senilai Rp 40 juta. Transaksi dilakukan pada 2 Juli 2025, dengan dana masuk ke rekening tersangka AWK.
"Tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic dari hasil pembunuhan tersebut. Pada 2 Juli 2025, mobil Civic pelat F 1573 ABO milik korban berhasil dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik tersangka AWK dengan total Rp 40 juta yang diterima oleh tersangka AWK," ujarnya.
"Setelah tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic tersebut dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta," sambungnya. (P-4)