Daftar ASN yang Akan Mendapat Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79/2025

1 hour ago 2
Daftar ASN yang Akan Mendapat Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79/2025 Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara(Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto menetapkan rencana kebijakan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP yang telah diperbarui tersebut, terdapat delapan program unggulan, salah satunya secara khusus membahas tentang peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk kenaikan gaji.

Menurut Perpres 79/2025, kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, yaitu:

* Guru dan Dosen
* Tenaga Kesehatan
* Penyuluh
* TNI dan Polri
* Pejabat Negara

Tak hanya gaji pokok yang akan ditingkatkan, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerjauntuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif, serta mendorong peningkatan kinerja ASN. Hal ini ditargetkan akan tercermin melalui:

* Indeks Sistem Merit dalam aspek penghargaan dan disiplin mencapai 67%
* Indeks Sistem Merit dalam manajemen kinerja mencapai 61%

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat profesionalisme ASN dan meningkatkan pelayanan publik secara keseluruhan. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |