
WALI Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, akhirnya mengakui kesalahan terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, setelah sebelumnya sempat membantah. Pengakuan itu disampaikan Arlan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Prabumulih, masyarakat Indonesia, serta secara langsung kepada Roni yang hadir dalam acara itu.
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan dikutip dari Antara, Kamis (18/9). Arlan mengaku kebijakannya keliru dan berjanji akan belajar dari peristiwa itu.
Namun, pernyataannya tersebut berbeda dengan klarifikasi yang ia sampaikan sebelumnya melalui akun Instagram resminya, @cak.arlan_official, Selasa (16/9/2025). Saat itu, ia membantah adanya pencopotan kepala sekolah dan menyebut kabar tersebut hoaks.
Dalam klarifikasi awalnya, Arlan menyatakan hanya menegur Roni terkait kasus di sekolah yang membuat murid merasa tidak betah belajar. Ia bahkan membantah pencopotan itu berkaitan dengan anak pejabat yang ditegur pihak sekolah. Namun, Arlan tidak menjelaskan secara detail kasus apa yang dimaksud.
Arlan membantah kabar bahwa pencopotan Roni terkait insiden teguran kepada anak pejabat. Menurutnya, informasi yang beredar soal pemindahan jabatan kepala SMPN 1 adalah tidak benar.
"Semua berita yang mengatakan kepala sekolah SMPN 1 diganti itu tidak benar dan hoaks," kata dia.
Terlepas dari inkonsistensi pernyataan Arlan, Kemendagri menemukan adanya pelanggaran dalam keputusan pemindahan jabatan kepala sekolah tersebut. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyatakan pencopotan Roni tidak sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, mekanisme pemberhentian juga tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya. (P-4)