
KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada 10 substansi pokok baru.
"Dalam Revisi UU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman saat rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
10 Substansi Pokok dalam Revisi KUHAP 2025
Berikut ini adalah daftar substansi pokok baru dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah:
- Penyesuaian dengan KUHP Baru, termasuk prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, untuk memastikan perlindungan dalam seluruh tahapan proses hukum.
- Peran advokat diperkuat demi menjamin keseimbangan antara negara dan warga dalam sistem peradilan pidana.
- Perlindungan khusus terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, yang seringkali rentan dihadapkan pada sistem hukum.
- Perbaikan mekanisme upaya paksa dengan pendekatan yang efektif, efisien, dan akuntabel, mengedepankan prinsip HAM dan due process of law.
- Pengaturan menyeluruh tentang upaya hukum, termasuk praperadilan.
- Penguatan filosofi hukum acara pidana, dengan pendekatan check and balances serta sistem pengawasan yang berimbang.
- Penyesuaian terhadap konvensi dan hukum internasional, seperti Konvensi Antikekerasan, UNCAC, dan regulasi terkait HAM dan perlindungan korban.
- Modernisasi hukum acara, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan prinsip cepat, sederhana, transparan, serta akuntabel.
- Revitalisasi hubungan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, agar lebih setara dan terkoordinasi.
Mengapa KUHAP Harus Direvisi?
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP saat ini dianggap tidak lagi memadai dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi warga negara.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil. Sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
Revisi KUHAP 2025 bertujuan untuk menjamin aparat penegak hukum bekerja lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia, tanpa mengurangi kewenangan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Fokus pada Keadilan Restoratif dan Keseimbangan Negara-Warga
Dalam revisi ini, penekanan diberikan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan peran advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang terlibat dalam proses hukum.
"Revisi UU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman. (P-4)