Lagi-Lagi Pejabat Abai Lapor LHKPN, Kali Ini Jumlahnya 11.114 

5 hours ago 1
Lagi-Lagi Pejabat Abai Lapor LHKPN, Kali Ini Jumlahnya 11.114  Petugas menerima berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta(MI/Susanto)

SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelalaian ini bisa menjadi acuan untuk memberikan hukuman bagi mereka.

“LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward atau punishment,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (13/5). 

Budi mengatakan, LHKPN merupakan instrumen yang bisa dijadikan acuan penilaian dalam instansi pemerintahan. Semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan mereka, berdasarkan aturan yang berlaku untuk kelanjutan karirnya.

“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ucap Budi.

KPK sampai saat ini masih memantau kepatuhan pejabat dalam pengisian LHKPN. Klarifikasi bisa dilakukan jika ada penyelenggara yang mengisi asal-asalan.

“KPK tentu memanfaatkan berbagai sumber data untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pengisian LHKPN,” ujar Budi.

KPK mengajak masyarakat memantau kepatuhan pejabat di wilayahnya dalam pengisian LHKPN. Jika dinilai ada aset yang tidak dilaporkan, warga bisa melapor.

“Dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang penyelenggara negara,” tutur Budi. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |