Pelapor Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Berencana Temui Jokowi 

6 hours ago 3
Pelapor Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Berencana Temui Jokowi  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) bersama tim penasihat hukum berjalan keluar usai menyampaikan laporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).(MI/Susanto)

ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.

Peradi Bersatu merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Rencananya kita akan berkunjung kepada korban (Jokowi). Kita akan langsung ke Kota Solo nanti," kata Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu di Polres Metro Jaksel, Selasa (13/5).

Zevrijn belum mengetahui kapan jadwal pastinya pihaknya bakal mengunjungi kediaman Jokowi. Namun, saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Jokowi.

"Nanti kita akan mengatur waktunya, yang pasti komunikasi sudah terjalin. Cuma kita atur waktunya karena kalau ada sesuatu yang sifatnya kasusnya itu adalah absolute offenses maka memang wajib setiap penegak hukum itu berkunjung kepada korban," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Peradi Bersatu menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita juga akan berikan beberapa bukti-bukti ya," kata salah satu perwakilan Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Polres Metro Jaksel, Selasa (13/5).

Menurut Ade, kasus tudingan ijazah palsu ini merupakan kasus yang tidak biasa. Sebab, tudingan tersebut telah menimbulkan pencemaran nama baik, hujatan, hingga adanya unsur mengungkap data pribadi orang lain.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya akan memberikan edukasi dan pembelajaran terhadap para penuding ijazah palsu Jokowi  melalu jalur hukum.

"Ini perlu kita berikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh dikebiri dengan hal-hal atau perilaku yang tidak biasa ini," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya membawa 16 bukti dan sembilan rekaman yang mengarah pada penghasutan ijazah palsu. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |