
BERDASARKAN data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2022, jumlah dokter gigi di Indonesia baru sekitar 40.000 orang. Idealnya dibutuhkan lebih dari 90.000 dokter gigi untuk melayani 270 juta penduduk Indonesia. Rasio saat ini, yakni satu dokter gigi untuk setiap 3.000 pasien, masih jauh dari kondisi ideal.
"Sekitar 50% puskesmas belum memiliki dokter gigi. Ini mencerminkan ketimpangan distribusi dan kurangnya tenaga medis. Masalah kesehatan gigi juga termasuk temuan paling umum dalam pemeriksaan kesehatan masyarakat," ujar Andi S Budihardja, Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Pelita Harapan (UPH), dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Karena itu, lanjut dia, pendidikan dokter gigi masih sangat dibutuhkan. Kehadiran FKG UPH diharapkannya dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan gigi secara menyeluruh sekaligus mendorong penyebaran dokter gigi yang lebih merata. Penerimaan mahasiswa angkatan pertamanya dimulai pada Agustus mendatang.
Mahasiswa FKG UPH akan menempuh masa studi dua tahap, yaitu Sarjana dan Profesi. Tahap pertama ialah Pendidikan Sarjana (S1) Kedokteran Gigi yang berlangsung selama 3,5 tahun. Setelah menyelesaikan tahap ini, mahasiswa akan mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.Kg).
Setelah mendapatkan gelar S.Kg, mahasiswa akan melanjutkan ke jenjang Pendidikan Profesi atau Koas untuk menjadi dokter gigi (drg). Pada tahap ini, mahasiswa akan langsung terlibat dalam praktik klinik di rumah sakit atau klinik gigi, di bawah bimbingan dokter gigi senior. Proses ini berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi, mahasiswa harus mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai dokter gigi. Setelah lulus UKDGI, mereka akan mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) internship yang menjadi bukti bahwa mereka terdaftar dan diizinkan untuk berpraktik.
Sebelum resmi berpraktik, dokter gigi baru wajib mengikuti Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) selama sekitar 6 bulan. Dalam tahap ini, mahasiswa sudah resmi mendapatkan gelar dokter, tetapi masih di bawah pengawasan dokter gigi senior. Program ini bertujuan membekali dokter gigi baru dengan pengalaman praktik langsung, sekaligus meningkatkan keterampilan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di berbagai fasilitas kesehatan.
Setelah menuntaskan program internship, dokter gigi baru harus kembali mengurus STR dan SIP praktik mandiri yang menjadi bukti legal bahwa mereka terdaftar dan diizinkan untuk berpraktik sebagai dokter gigi di Indonesia. (I-2)