Kasus Penangkapan Mahasiswa ITB Bukti Pemerintah Tak Terima Kritik dengan Santai

4 hours ago 3
Kasus Penangkapan Mahasiswa ITB Bukti Pemerintah Tak Terima Kritik dengan Santai Ilustrasi(Dok.MI)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai penanganan kasus mahasiswa ITB yang ditangkap imbas meme Jokowi Prabowo adalah bukti pemerintah tak terima kritik.

Menurutnya, perlu ada pembaruan paradigma dalam berdemokrasi khususnya bagi elie politik, pemerintah, lebih spesifik lagi kepada para penegak hukum. “Semestinya ekspresi publik, dalam bentuk kritik dalam media apapun mestinya ditanggapi dengan santai saja,” tegas Fadli kepada Media Indonesia, hari ini.

“Dijelaskan karena nomenklatur penguasa itu menjelaskan tidak perlu ada proses pidana,” tambahnya.

Fadli mempertanyakan sikap pemerintah yang memidanakan sebuah pemikiran atau kritik kepada penguasa. Hal ini, kata Fadli, juga jadi bukti kuat bahwa elite politik yang berkuasa saat ini masih belum bisa menunjukkan sikap mau dikritik oleh masyarakat. 

Sebelumnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian telah mendapatkan penangguhan penahanan. Selanjutnya, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief menyatakan, ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo tersebut. Tujuannya untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/5). (Ykb/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |