Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Tipikor: Bantah Gula Impor Berbahaya

3 hours ago 3
 Bantah Gula Impor Berbahaya Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (depan kedua dari kanan) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

MENTERI Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7). Aksi ini dilakukan untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ucap Tom Lembong berkelakar dalam persidangan seperti dikutip Antara, Selasa (1/7).

Tom menjelaskan, gula rafinasi bukan berarti berbahaya atau tak layak konsumsi. Ia membandingkan tiga jenis gula yaitu gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula rafinasi, dengan mengacu pada standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang digunakan untuk mengukur kemurnian gula.

Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi kemurnian gula tersebut.

"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam persidangan.

Ia menegaskan, berbeda dengan GKM yang memang tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi masyarakat karena masih berupa bahan baku industri. GKM pun, kata dia, sangat mudah dikenali oleh petugas Bea Cukai, sehingga sulit terjadi kesalahan klasifikasi saat impor.

Tom Lembong tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Mendag.  Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom juga disebut tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian stok dan harga gula, melainkan memberikan kewenangan kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |