FTCT Hingga Saat Ini Tidak Diratifikasi Indonesia Jadi Sebab Penolakan PP 28/2024

3 hours ago 5
FTCT Hingga Saat Ini Tidak Diratifikasi Indonesia Jadi Sebab Penolakan PP 28/2024 Ilustrasi(ANTARA/SISWOWIDODO)

KONTROVERSI seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Sejumlah pasal yang mengatur peredaran produk tembakau dinilai tidak hanya menekan industri nasional, tetapi juga mencerminkan adopsi agenda asing yang tidak sah secara hukum di Indonesia. Kritik tajam pun bermunculan dari kalangan akademisi dan ekonom yang menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas.

Salah satu sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan dalam penyusunan PP 28/2024. Padahal, Indonesia hingga kini belum meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai hal ini sebagai kekeliruan konstitusional.

“FCTC itu sampai detik ini itu tidak diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga secara konsepsi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dijadikan rujukan. Bahasa agamanya itu ya haram untuk dijadikan rujukan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (1/7). 

Rido menegaskan bahwa sumber sah dalam pembentukan regulasi nasional adalah Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang. Menjadikan FCTC sebagai acuan, menurutnya, mencerminkan dominasi agenda asing yang bertolak belakang dengan semangat kemandirian hukum Indonesia.

Sebagai solusi, ia mengusulkan dua jalur hukum untuk membatalkan atau merevisi PP 28/2024. “Satu melalui executive review. Dalam hal ini karena PP 28/2024 itu dibentuknya oleh eksekutif. Yang kedua, melalui judicial review, dan ini memang harus ada yang merasa dirugikan,” terangnya.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi. “Meaningful participation ini ‘kan melibatkan stakeholder yang terdampak. Dengan kata lain pihak asing itu yang tidak terdampak sehingga tidak perlu dilibatkan juga,” tegasnya.

Menurut Rido, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kebijakan publik tidak disusupi agenda luar yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dampak dari PP 28/2024 juga menjadi perhatian dari sisi ekonomi. Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menilai bahwa meskipun kebijakan ini memiliki tujuan kesehatan, pemerintah gagal menyediakan mitigasi ekonomi yang memadai.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal seperti kenaikan cukai dan pembatasan produksi akan memberikan tekanan signifikan terhadap sektor industri hasil tembakau, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan dalam beradaptasi terhadap perubahan regulasi yang cepat dan kompleks.

“Belum lagi dengan adanya kenaikan cukai rokok, dan membuat masyarakat mensiasati hal ini dan beralih ke rokok ilegal. Ini yang jadi masalah,” jelasnya.

Deni menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah memang condong ke aspek kesehatan, namun seharusnya diimbangi dengan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak. (H-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |