KPK Yakin Hasto Aktor Utama Kasus Suap PAW Masiku

7 hours ago 2
KPK Yakin Hasto Aktor Utama Kasus Suap PAW Masiku Terdakwa Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia menegaskan aktor utama dalam perkara ini adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Jadi, menurut bapak, aktor intelektual (dalam kasus ini) itu Pak Hasto?” tanya Penasehat Hukum Hasto, Partai M Zen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

“Betul,” jawab Arif.

Kubu Hasto sejatinya meragukan pernyataan Arif. Sebab, dia bukan orang yang merasakan langsung kejadian suap PAW anggota DPR ini.

“Apa yang bapak lihat, bapak alami, ada enggak kalo Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?” ucap Patra.

Arif mengamini tidak melihat langsung kejadian suap PA anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. Namun, selaku penyelidik KPK, dia membuat kesimpulan atas kesaksian orang-orang yang diperiksanya.

“Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa (Hasto), karena dia menerima dan mereka melaporkan,” ujar Arif.

Kubu Hasto tidak menerima jawaban itu, karena merasa Arif bukan saksi yang bisa memberikan keterangan karena melihat kejadian. Namun, Penyelidik KPK itu tetap ngotot keterangannya bisa dipakai karena memeriksa sejumlah orang.

“Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati,” tegas Arif.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |