Usulan Parpol Didanai APBN, NasDem Harap Nilainya Proporsional

11 hours ago 2
Usulan Parpol Didanai APBN, NasDem Harap Nilainya Proporsional Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar partai politik (parpol) mendapatkan dana besar dari APBN. Partai NasDem klaim telah menyuarakan sejak lama agar parpol mendapat dana yang proporsional dari negara.

"Sudah sejak lama kami menyuarakan agar partai diberi dana yang proporsional dalam menjalankan program-programnya, untuk ikut serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim kepada Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, hari ini.

Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah. "Keadaan sekarang betul-betul dibawah standar partai setidak-tidaknya diberi dana APBN Rp10.000 per suara," jelas dia.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.

Taslim mempersilahkan dibuat aturan mengenai pemberian dana dari APBN untuk parpol. Sanksi yang tegas hingga proses audit juga perlu dicantumkan, agar penggunaan dana sesuai aturan.

"Kalau partai diberi dana APBN, silahkan dibuat persyaratannya, silahkan diatur mekanisme laporannya, silahkan diaudit, kita siap. Tiap tahun diaudit dengan ketat," ujar Taslim.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah korupsi di kalangan parpol.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar di akun YouTube KPK, Kamis, 15 Mei 2025.(Fah/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |