
KASUS perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang segera dibawa ke pengadilan, ketiga tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (16/5) Kejaksaan Negeri Semarang masih memproses kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah serta melanjutkan dengan penahanan ketiga tersangka di Lapas Wanita Bulu (dua tersangka) dan Rutan Semarang (satu tersangka).
Ketiga tersangka kasus perundungan (bullying) dan pemerasan yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA) kini menghadapi tuntutan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji mengatakan kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum yang akan membawa ketiga tersangka dalam persidangan yang diperkirakan tidak akan lama lagi, ketiganya kini masih ditahan hingga 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka, menurut Candra Saptaji, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait dengan pasal-pasal tersebut, ungkap Candra Saptaji, ketiga tersangka diancam hukuman hingga 9 tahun penjara, sehingga hal itu menjadi alasan jaksa untuk melakukan penahanan, selain alasan subyektif dan obyektif lain dari jaksa penuntut umum seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Selain tiga tersangka, kami juga menerima pelimpahan berkas tahap kedua, 553 barang bukti, 19 seluler milik terdakwa, saksi dan korban," kata Candra Saptaji.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sementara itu Kaerul Anwar, kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang mengungkapkankeberatan atas penahanan yang dilakukan kejaksaan karena ketiga tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, sehingga langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Kami menyesalkan penahanan ketiga ttersangka di kejaksaan, karena tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian dan berperan aktif serta apapun permintaan kaitan dokumen kita berikan, kami langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,"ujar Kaerul Anwar Jumat (16/5).
Namun meskipun tejah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, menurut Khairul Anwar, kewenangan ada pada kejaksaan untuk memutuskan. "Kami tidak bisa mengintervensi itu, meskipun secara formal sudah diajukan dan kami tim hukum sebagai penjamin," imbuhnya.
Penasehat Hukum korban Misyal Achmad secara terpisah mengatakan sangat mengapresiasi keberanian jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip tersebut. "Kami mewakili keluarga korban mengapresiasi jaksa yang berani menahan para tersangka," ujarnya sembari mengacungkan ibu jari.
Sudah cukup lama keluarga dr Aulia Risma Lestari mengharapkan penahanan ini, demikian Musyal Achmad, namun hingga berbulan-bulan kahanta proses berlangsung, namun penyidik di kepolisian tidak pernah menahan ketiga tersangka, bahkan sangat menyesalkan karena sajah satu tersangka hingga dapat lulus serta dua lainnya tetap bekerja sebagaimana biasanya. (H-2)