Aset Negara Dicuri, Sistem Peringatan Tsunami Terancam Lumpuh!

11 hours ago 1
Aset Negara Dicuri, Sistem Peringatan Tsunami Terancam Lumpuh! Ilustrasi: Stasiun Pasang Surut(Dok. Badan Informasi Geospasial (BIG))

BADAN Informasi Geospasial (BIG) mengecam keras aksi pencurian peralatan survei yang terjadi di Stasiun Pasang Surut (Pasut) Baing, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Aksi kriminal ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengganggu sistem pemantauan pasang surut yang sangat penting bagi, mitigasi bencana, keselamatan pelayaran, dan pembangunan wilayah pesisir Indonesia.

Stasiun Pasut Baing terletak di Pelabuhan Laut Baing, Desa Hadakamali, Kecamatan Wulla Waijelu. Stasiun pasut ini dibangun pada tahun anggaran 2021. Keberadaannya menjadi satu-satunya titik pemantauan pasut di pantai selatan Sumba yang menghadap langsung ke Samudera Hindia. Data dari stasiun ini merupakan bagian dari sistem peringatan dini tsunami InaTEWS (Indonesia Tsunami Early Warning System) dan digunakan untuk kepentingan nasional.

Pencurian diketahui pertama kali pada 27 April 2025, setelah pengawas lapangan melakukan pengecekan. Saat itu, kondisi pintu stasiun rusak dan seluruh perangkat, seperti sensor, panel surya, dan perangkat pendukung lainnya, telah hilang. Hanya dua sensor radar yang berhasil diamankan.

"Peralatan yang hilang merupakan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp329.985.407,00. Namun, nilai kerugian nonmaterial lebih dari itu karena hilangnya data pasut yang krusial dan terganggunya operasional InaTEWS," ungkap Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Mone Iye Cornelia Marschiavelli yang juga menjadi Juru Bicara BIG.

BIG telah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wulla Waijelu. BIG juga mendorong proses hukum berjalan maksimal, mengingat pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 58 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp1,25 miliar.

Perlu diketahui, Stasiun Pasut Baing sebelumnya pernah mengalami pencurian pada 20 Agustus 2024. Saat itu, pencuri menyasar panel surya dan aki. Kejadian yang berulang ini menunjukkan perlunya perhatian dan pengamanan ekstra terhadap infrastruktur geospasial.

Terkait pencurian tersebut, Direktur Sistem Referensi Geospasial BIG Moh. Fifik Syafiudin menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem perlindungan infrastruktur geospasial. Sebab, aksi pencurian ternyata juga terjadi di Stasiun Pasut Banete dan Biak.

“Dari kasus pencurian yang terjadi, ada dua pelajaran penting yang dapat dipetik. Pertama, sistem pengawasan dan pengamanan stasiun pasut harus diperkuat. Kedua, perlu ada peningkatan kesadaran publik bahwa perangkat seperti stasiun pasut adalah bagian dari sistem keselamatan nasional,” ungkap Fifik.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga infrastruktur, seperti stasiun pasut dan jaringan kontrol geodetik lainnya. “BIG tidak memiliki kantor cabang di daerah, sehingga peran masyarakat sangat vital. Edukasi tentang pentingnya perangkat ini dan dampaknya terhadap kesiapsiagaan bencana harus digencarkan,” tambah Fifik.

BIG mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar stasiun pasut, stasiun CORS, atau tanda-tanda fisik jaringan kontrol geodesi lainnya di seluruh Indonesia, untuk ikut menjaga dan melindungi fasilitas geospasial negara. Menghilangkan, memindahkan, atau merusaknya adalah tindakan melawan hukum dan sangat merugikan kepentingan publik.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa infrastruktur geospasial bukan sekadar aset fisik, tapi bagian penting dari sistem keselamatan nasional. Kami berharap ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlangsungan sistem ini,” tegas Mone. (RO/P-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |