Potensi Sumur Rakyat Diyakini Capai 15 Ribu Barel per Hari

5 hours ago 2
Potensi Sumur Rakyat Diyakini Capai 15 Ribu Barel per Hari Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot(MI/Insi Nantika Jelita)

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyatakan, potensi lebih dari 7.000 sumur minyak rakyat di Indonesia dapat menyumbang tambahan produksi sebesar hingga 15.000 barel per hari. 

Guna mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah tengah menata ulang pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan menjual hasil produksinya ke kilang tidak resmi. Penataan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Melalui regulasi ini, sumur-sumur rakyat akan dikelola melalui kemitraan bersama badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Dengan adanya legalitas dan pencatatan lifting yang resmi, kita harapkan tambahan produksi bisa mencapai 10.000 hingga 15.000 barel per hari,” ujar Yuliot dalam konferensi pers peluncuran Permen ESDM 14/2025 di Jakarta, Selasa (1/7).

Lebih jauh, pemerintah menargetkan peningkatan produksi minyak sebesar 400.000 barel per hari hingga tahun 2029. Jika produksi saat ini berada di kisaran 600.000 barel per hari, maka peningkatan tersebut dapat merealisasikan target ambius 1 juta barel per hari.
 
Yuliot juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik sumur rakyat ilegal. Hasil produksi sumur rakyat nantinya wajib dibeli oleh perusahaan KKKS, sehingga praktik penjualan ke kilang ilegal dapat dihentikan. Pengawasan ini akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, SKK Migas, Kementerian/Lembaga terkait, hingga aparat penegak hukum.

“Kita tidak ingin lagi ada pembiaran terhadap kegiatan ilegal. Justru dengan Permen ini, kita lakukan pembinaan agar mereka yang tadinya ilegal menjadi legal dan terkoordinasi dalam bentuk koperasi, UMKM, atau BUMD,” tegas Yuliot.

Selain itu, permasalahan hukum yang selama ini membayangi aktivitas masyarakat dalam memproduksi minyak, seperti yang banyak terjadi di Sumatra Selatan dengan lebih dari 100 kasus per tahun diharapkan bisa ditekan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong kerja sama teknologi antara KKKS dan mitra usaha. Kerja sama ini memungkinkan peningkatan produksi melalui revitalisasi sumur atau lapangan minyak yang tidak aktif (idle) maupun yang masih aktif. Mitra usaha akan menanggung investasi, biaya, serta risiko operasional dalam kerja sama tersebut.

Program kerja sama pengusahaan sumur tua sendiri telah berlangsung sejak 2008. Saat ini, tercatat sekitar 1.400 sumur tua telah dikerjasamakan, dengan total produksi mencapai sekitar 1.600 barel per hari. Lokasinya tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Jambi. Pemerintah berharap lebih banyak sumur tua dapat dikelola oleh UMKM dan koperasi demi mendongkrak produksi migas nasional.

Skema Bagi Hasil

Adapun skema bagi hasil dari kerja sama ini ditetapkan sebesar 60% untuk pemerintah dan 40% untuk pelaku usaha. Untuk pembagian antara KKKS dan mitra usaha, proporsinya adalah 15% untuk KKKS dan 85% untuk mitra. Besaran ini dihitung berdasarkan peningkatan produksi setelah kerja sama dijalankan.

Sebagai bentuk insentif tambahan, KKKS diberi keleluasaan untuk membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga sebesar 80% dari harga minyak Indonesia (ICP). Selain memperoleh selisih harga sebesar 20% dari ICP, KKKS juga mendapatkan manfaat tambahan berupa pengakuan atas peningkatan produksi tersebut sebagai bagian dari peningkatan lifting nasional yang dicatat atas nama KKKS bersangkutan.

Masih Minim

Dihubungi terpisah, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo berpandangan, meskipun jumlah sumur dan lapangan idle cukup banyak, produksi dari tiap sumur umumnya kecil, tersebar di berbagai lokasi, dan belum tentu layak secara ekonomi. 

Hadi menjelaskan minyak yang dihasilkan amat beragam kualitasnya karena berasal dari berbagai lokasi. Meskipun begitu, volume produksinya secara total relatif kecil. Diperkirakan, kontribusinya secara nasional hanya sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari (bopd), atau setara dengan 1,6% hingga 2,5% dari kapasitas produksi nasional yang saat ini mencapai sekitar 600.000 bopd. 

"Dengan demikian, penambahan produksi minyak rakyat tidak akan terlalu signifikan bagi kebutuhan nasional," katanya. 

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya peran SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan proses penyaringan (screening) yang ketat. Hal ini agar pelaksanaan operasional tetap mengacu pada best practice di industri migas yang memiliki standar health, safety, and environment (HSE tinggi). Pasalnya, potensi kecelakaan kerja yang mungkin terjadi adalah sumur lama ini bisa terjadi pressure build (tekanan tinggi), dan kondisi integritas sumur (well integrity) yang kurang memadai. 

"Kalau penanganannya tidak professional bisa leak (bocor). Ujungnya jika ada percikan apa bisa blow out, sumur terbakar dan menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan," pungkas Hadi. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |