
WAKIL Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya soal regulasi tetapi bagaimana integritas hati dan pikiran oleh semua pejabat pemerintahan.
Johanis menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, Presiden ke-1 RI Soekarno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, Soekarno menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut.
Johanis menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.
"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," lanjut Johanis, melalui keterangannya, dikutip Minggu (4/5).
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Ia meminta pejabat untuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab.
"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," kata Johanis.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.
"Bicara korupsi itu sederhana: jangan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," tambahnya.
Dukung RUU Perampasan Aset
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan pernyataan Prabowo sebagai bentuk konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa ketika dihubungi, Minggu (4/5).
Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mencegah dan menindak kasus pidana korupsi di Indonesia.
“Melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia. KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya. (H-3)