Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Stafsus Nadiem

5 hours ago 5
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Stafsus Nadiem Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar(Dok.Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7) menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Nadiem Makarim
  • IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
  • SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021
  • MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA di Direktorat SMP pada tahun anggaran 2020–2021

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar dikutip Antara, Selasa (15/7).

Menurut Qohar, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengarahkan pengadaan barang ke produk tertentu, yakni perangkat berbasis ChromeOS, dalam program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.

“Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun berdasarkan perkiraan penyidik.

Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka IBAM akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan tersangka JT masih diburu oleh penyidik. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |