
MENTERI Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menegaskan revisi UU No. 34 Tahun 2011 tentang TNI atau revisi UU TNI tak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
“Enggak enggak, kita pastikan tidak,” ujar Prasetyo di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (17/3).
Prasetyo meminta publik supaya tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi.
Prasetyo juga meminta masyarakat tak menganggap penambahan posisi sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI sebagai dwifungsi.
“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tau bahwa teman-teman TNI/Polri, tentu beserta dengan teman-teman lain selalu jadi garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan bencana,” ujarnya.
Penolakan koalisi masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI semakin kuat.
DPR dan pemerintah dituding membahas secara diam-diam revisi UU TNI di sebuah hotel mewah di Jakarta sepanjang akhir pekan kemarin.
Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan sikap mereka.
"Kami menyatakan sikap yakni meminta hentikan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM," kata anggota CALS Herdiansyah Hamzah. (H-3)