
POLEMIK tengah terjadi di dunia perfilman Indonesia. Bermula ketika akun Instagram Badan Perfilman Indonesia (BPI) @badan_perfilman_indonesia yang mengunggah pertemuan bersama Divisi Humas Polri yang membahas pengembangan kapasitas SDM.
Dalam unggahan tersebut, ada salah satu foto yang menunjukkan draf nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan BPI. Dalam judulnya, tertulis “Sinergisitas Pengawasan, Pembuatan, Pengedaran, Pertunjukan Film Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Hal itu pun mengundang komentar dari beberapa sineas Indonesia, termasuk di antaranya sutradara Riri Riza dan Yosep Anggi Noen.
“Kenapa ya judul suratnya : Pengawasan Pembuatan, pengedaran dan pertunjukan film? Bisa dijelaskan ini apa ? Bpk @paggaru @judith_dipodiputro?” tulis Riri Riza dalam unggahan BPI tersebut pada pekan lalu.
“Diambil dari tangkapan layar IG @badan_perfilman_indonesia. Ini apa ya?!” Kata Yosep Anggi Noen dalam unggahan Instagramnya sambil membagikan foto MoU.
Ketua BPI Gunawan Paggaru pun menjelaskan yang menjadi keresahan bagi banyak pihak, termasuk sineas. Menurut Gunawan, frasa ‘pengawasan’ dalam judul MoU antara BPI dan Polri belum final.
“Belum (ditandatangani), harus minta persetujuan dari stakeholder dulu, teman-teman butuh enggak? Perlu enggak? Kalau enggak, ya enggak apa-apa juga tapi kami sudah buka komunikasi. Karena kami melihat ini ada peluang nih, ini kan bagus banget peluangnya sebenarnya menurut saya,” kata Ketua Badan Perfilman Indonesia Gunawan Paggaru saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, (28/4).
“Tapi ya saya juga paham lah karena memang belum dijelaskan. Soal pengawasan, tidak perlu khawatir. Kalau teman-teman itu membaca undang-undang, pegang undang-undang selesai. Enggak perlu khawatir, MoU itu enggak ada artinya dibanding undang-undang dan undang-undang perfilman dan undang-undang pemajuan kebudayaan itu masuk dalam salah satu konsideran daripada MoU itu, jadi mengacu pada dua undang-undang. Kalau acuannya itu undang-undang, itu undang-undang mengatur kebebasan berekspresi, ya salah aja MoU-nya kalau ada pengawasan,” lanjut Gunawan Paggaru.
Gunawan sendiri menjelaskan MoU antara BPI dan Polri diinisiasi oleh BPI. Menurut Gunawan, tujuannya adalah sebagai upaya pengembagan sumber daya manusia terkait proses produksi. Salah satu contohnya, jika misalnya sineas membutuhkan riset tentang kepolisian atau penggunaan sarana kepolisian hingga riset atribut kepolisian Indonesia, MoU tersebut bisa menjembataninya. (H-3)