Parkir di Malioboro Akan Dipindah ke Kotabaru

1 day ago 6
Parkir di Malioboro Akan Dipindah ke Kotabaru Wisatawan menaiki delman saat mengunjungi lokasi wisata Malioboro, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/6/2024) malam( MI/RAMDANI)

WISATAWAN yang akan berkunjung ke Malioboro tidak bisa lagi parkir di Tempat Parkir Abu Bakar Ali. Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta serta dibantu Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta secara resmi merelokasinya ke kawasan Kotabaru.

Sebelumnya, Tempat Parkir Abu Bakar Ali biasa digunakan untuk parkir bus, mobil, dan sepeda motor para wisatawan yang akan berkunjung ke Malioboro.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota. Terlebih, kontrak pemanfaatan lahan. "Material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir _existing_ yang ada di Ketandan," terang dia, Minggu (1/6).

Ia menjelaskan, langkah ini sejalan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada tanggal 13 Mei 2025. "Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengubah fungsi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro," jelas dia.

Sebagai tahapan awal telah dilakukan dengan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula,.

Lokasi Tempat Parkir baru di Kotabaru merupakan eks Menara Kopi, yang terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru. Kawasan ini termasuk kawasan sirip Malioboro.

Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), yang dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh KW Panitikismo. Area tersebut mampu menampung ±120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.

Lahan seluas ±4.000 m² tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai ±2.300 m². Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.

“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro” imbuh Erni. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |