
PEMBERLAKUAN jam malam bagi pelajar dalam pembatasan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat sambutan positif. Namun, Pembatasan jam malam bagi pelajar harus dilakukan, pendekatan lebih humanis dan berperspektif hak anak.
Aktivis perempuan dan anak Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah mengapresiasi langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berlakukan jam malam bagi pelajar dalam pembatasan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Ia mengatakan itu dapat menekan kenakalan remaja.
"Saya menyambut baik kebijakan Gubernur Jabar terkait pemberlakukan jam malam bagi pelajar dan berharap di Tasikmalaya mekanismenya harus memperhatikan perlindungan anak jangan sampai niat baik justru menimbulkan trauma bagi anak," katanya, Minggu (1/6/2025).
Ia mengatakan, pemberlakukan jam malam dalam pelaksanaan kebijakan tidak bisa hanya mengandalkan razia hingga tindakan penertiban, tetapi diperlukan peran aktif orangtua dan keluarga. Tujuannya membangun kesadaran pentingnya dalam pengasuhan bertanggung jawab. Namun, kata dia, anak di bawah umur seharusnya tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB malam.
"Aktivitas anak di bawah umur bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga tanggung jawab keluarga dan orangtua harus lebih peka dan terlibat. Kami mengingatkan agar pendekatan yang dilakukan aparat di lapangan tidak boleh bersifat intimidatif atau mempermalukan anak, kalau ada anak keluar malam jangan langsung dicap nakal hingga diperlakukan kasar," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan jam malam menjadi langkah awal dalam menangani kenakalan remaja. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan ruang aman, aktivitas positif bagi anak muda dan remaja tidak cukup hanya dilarang. Sebab, anak muda dan remaja butuh ruang berekspresi dan beraktivita. (H-4)