Guru Besar FK Unpad Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Kesehatan

6 hours ago 1
Guru Besar FK Unpad Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Kesehatan Para guru besar dan staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran saat menyampaikan Maklumat Padjadjaran.(ISTIMEWA)

GURU Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), minta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Hal itu terkait dengan beberapa kebijakannya, seperti pengelolaan pendidikan tenaga medis, yang dilakukan tanpa melibatkan universitas.

Sekitar 100 Guru Besar FK Unpad dan staf pengajar menyampaikan sikapnya dalam Maklumat Padjadjaran, beberapa hari lalu. Ini bentuk protes terhadap kebijakan Kemenkes yang dinilai melewati batas kewenangan.

“Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas,” beber Prof Dr Endang Sutedja, Guru Besar FK Unpad, Rabu (21/5).

Para Guru Besar juga merasa tak setuju dengan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang kini disebut terlalu singkat. Termasuk
soal adanya kemudahan kelulusan melalui program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU).

Dalam maklumat yang dibacakan Dekan FK Unpad, Prof Yudi Mulyana Hidayat, bersama tiga guru besar lainnya yakni Prof Endang Sutedja, Prof Johanes Cornelius Mose dan Prof Yoni Fuadah Syukriani, mereka  mengecam berbagai kebijakan sepihak Menkes Budi Gunadi Sadikin, khususnya terkait penerapan program pendidikan.

Menurut Endang, setelah UU No. 17 Tahun 2023 diberlakukan, Menkes dinilai mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan dokter secara sepihak. Tanpa melibatkan organisasi profesi maupun universitas, Kemenkes membentuk kolegium versi pemerintah dan menyederhanakan kompetensi profesi melalui pelatihan teknis singkat.

“Kebijakan RSPPU sangat sepihak dan menghapus peran universitas sebagai
lembaga akademik yang sah. Ini jelas melanggar prinsip tridarma perguruan tinggi dan otonomi ilmiah,” tegasnya.

Sementara itu Prof  Yoni Fuadah mengingatkan, pendidikan profesi medis bukan urusan administratif kementerian teknis. Jika rumah sakit vertikal dijadikan pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, maka kontrol mutu lulusan serta tanggung jawab publik akan hilang.

Dia menilai pelanggaran etik dan hukum di institusi pelayanan tidak pernah ditangani secara sistemik, tetapi justru digunakan untuk mendiskreditkan kampus dan organisasi profesi.

Tidak hanya soal kebijakan, para guru besar FK Unpad juga menyoroti gaya komunikasi Menkes yang dinilai tidak mencerminkan etika pejabat
negara. Pernyataan yang tendensius dan menyudutkan profesi memperburuk
kepercayaan publik terhadap dokter dan lembaga pendidikan.

“Kami juga mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Kesehatan Nasional, guna menyelidiki dampak kebijakan Menkes terhadap sistem pendidikan dokter, tata kelola RS vertikal dan relasi lintas Kementerian,” lanjutnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |