Ini Motif Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah: 40 Konten Dijual Rp100 Ribu

7 hours ago 3
 40 Konten Dijual Rp100 Ribu Konferensi pers kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5)(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi hingga kepuasan seksual.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Fakta itu diketahui penyidik usai memeriksa enam tersangka. Terutama salah seorang tersangka berinisial MR, selaku pembuat dan admin grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5)

Penyidik menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.

Konten Dijual ke Member

Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. Himawan menjelaskan  DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah kepada member lain.

"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan.

Sebelumnya, tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Pelaku DK berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara, tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.

Kemudian tersangka MS, MJ, MA berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Terakhir, tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |