Terungkap! Adik Ipar dan Keponakan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Grup Facebook Terlarang

6 hours ago 3
Terungkap! Adik Ipar dan Keponakan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Grup Facebook Terlarang Tersangka kasus pornografi grup Facebook Fantasi Sedarah(Dok. Siti Yona Hukmana)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para korban terdiri dari perempuan dewasa dan anak-anak, termasuk adik ipar dan keponakan pelaku.

Temuan ini terungkap setelah penangkapan dua tersangka utama, yakni MS dan MJ. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa MS melakukan tindakan cabul terhadap tiga korban di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

“Korban terdiri dari satu perempuan dewasa berusia 21 tahun, serta dua anak perempuan masing-masing berusia 8 dan 12 tahun. Pelaku diketahui sebagai adik ipar korban dewasa dan paman dari dua anak,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Tersangka MS (32 tahun) ditangkap di Kudus pada Senin, 19 Mei 2025. Modusnya adalah membuat dan menyebarkan konten bermuatan asusila dalam bentuk foto dan video, termasuk melakukan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu, tersangka MJ (25 tahun) ditangkap di Bengkulu setelah diketahui mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan merekamnya menggunakan ponsel pribadi.

“Tersangka MJ merupakan tetangga korban. Ia juga melakukan pelecehan seksual fisik maupun non-fisik, eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis digital,” tambah Nurul.

Kedua Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polri memastikan bahwa kedua pelaku akan dikenakan hukuman pemberat karena korbannya merupakan anak-anak dan lebih dari satu orang. Saat ini, Dit PPA-PPO juga sedang memberikan pendampingan serta perlindungan khusus terhadap para korban.

Tak hanya MS dan MJ, total enam tersangka ditangkap dalam kasus jaringan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Empat tersangka lainnya yakni:

  1. MA, ditangkap di Lampung
  2. KA, ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  3. MR, diamankan di Kota Bandung
  4. DK, ditangkap di Lampung Selatan

Pelaku memiliki peran yang bervariasi, mulai dari MR sebagai pembuat akun 'Fantasi Sedarah', hingga KA yang mengunduh dan menyebarluaskan konten eksplisit melalui akun 'Suka Duka'.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang berbeda, yakni:

  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
  • UU Pornografi No. 44 Tahun 2008
  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |