Ini Penyebab Banjir di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon

7 hours ago 3
Ini Penyebab Banjir di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon Warga melintasi jalan yang direndam banjir di Kabupaten Cirebon.(MI/NURUL HIDAYAH)

BANJIR di sejumlah desa di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, selain disebabkan curah hujan tinggi juga disebabkan sedimentasi sungai. Kondisi ini menyebabkan sungai tidak mampu menampung air dalam jumlah yang banyak.

“Kami sudah melakukan asesmen penyebab banjir di tiga desa di Kecamatan Waled beberapa waktu lalu,” tutur Sub Koordinator Kebencanaan Ahli Muda, BPBD Kabupaten Cirebon, Juwanda, Rabu (21/5).

Seperti diketahui pada Sabtu(17/5) banjir besar menerjang Desa Ciuyah, Desa Mekarsari dan Desa Gunungsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Banjir tersebut menyebabkan ratusan rumah dan ribuan jiwa terdampak.

“Banjir yang terjadi di tiga desa tersebut disebabkan curah hujan dengan intensitas tinggi dengan durasi yang cukup lama baik di Kabupaten Cirebon maupun di wilayah hulu, yaitu Kabupaten Kuningan,” tambah Juwanda.

Kondisi ini diperparah dengan kondisi Sungai Ciberes yang mengalami sedimentasi dan penyempitan, sehingga tidak mampu menampung air dalam jumlah yang banyak.

“Air pun memasuki rumah warga di ketiga desa tersebut,” lanjutnya.

Air terlebih dahulu masuk ke rumah warga di Desa Ciuyah lalu ke Desa Mekarsari dan terakhir di Desa Gunungsari.

“Selain melakukan asesmen, kami juga telah memberikan bantuan, seperti makanan siap saji dan kebutuhan lainnya untuk korban banjir,” ungkap Juwanda.

Untuk menghindari agar banjir tidak terulang, Juwanda mengungkapkan harus dilakukan normalisasi aliran di Sungai Ciberes. Namun kewenangannya berada di BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Untuk itu, BPBD perlu berkoordinasi dengan BBWS.

Banjir akhir pekan lalu, yang paling luas terjadi di Desa Mekarsari, yaitu merendam 654 rumah warga di lima dusun. Jumlah warga yang terdampak banjir mencapai 812 kepala keluarga (KK) atau 2.516 jiwa.

“Sejumlah fasilitas umum di Desa Mekarsari juga terdampak banjir. Seperti sarana ibadah sebanyak 6 unit dan satu unit sarana pendidikan,” papar Juwanda.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |