
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong meminta KPU dan Bawaslu memperhatikan penyelenggara pilkada. Penyelenggara pilkada yang bermasalah dan menyebabkan terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilibatkan pada pemungutan suara ulang (PSU).
"Penyelenggara yang bermasalah terus akibat kelalaian mereka kemudian ada gugatan yang dikabulkan oleh MK kalau bisa jangan dilibatkan lagi. Jangan sampai jadi objek gugatan kemudian dikabulkan gugatan di MK dan berakhir PSU yang berakibat pada anggaran yang jumlahnya tidak sedikit," kata Bahtra, saat rapat bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (10/3).
Bahtra juga mengingatkan penyelenggara PSU di 24 daerah juga mencermati setiap tahapan. Jangan sampai, kata ia, ada keteledoran dan kelalaian yang menjadi objek gugatan ke MK.
Selain itu, Bahtra juga meminta penyelenggara PSU untuk mengecek jika ada pergantian calon. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan calon yang diusung memenuhi syarat pendaftaran dan administrasi.
"Mohon dicek betul. Jangan sampai nanti calon ini mulai dari pendaftaran administrasi, kemudian itu bisa jadi objek gugatan sehingga tidakcterulang lagi PSU yang kedua kalinya," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan PSU di 24 Pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, keterlibatan pejabat negara, hingga sudah menjabat 2 periode. (Faj/P-2)