
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung) dilaporkan telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa (20/5) malam. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (21/5).
Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank kepada Sritex.
Kejagung sebelumnya telah mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dari sejumlah bank, termasuk bank-bank milik pemerintah daerah.
Profil Iwan Lukminto, Direktur Utama Sritex
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sritex.co.id, Iwan Lukminto lahir di Surakarta pada 22 Januari 1983. Ia merupakan lulusan Business Administration dari Johnson & Wales University, serta sempat menempuh pendidikan di Boston University dan Northeastern University.
Iwan menjabat sebagai Dirut Sritex sejak 2014 dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri tekstil. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPK APINDO Solo dan Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Kronologi Dugaan Korupsi Kredit Bank kepada Sritex
Penyelidikan resmi Kejagung dimulai sejak 25 Oktober 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Surat penyidikan kedua dikeluarkan pada 20 Maret 2025.
Harli menyebut Iwan diduga ada kaitannya dengan pemberian kredit kepada Sritex dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank kepada Sritex dengan total nilai hampir mencapai Rp3,6 triliun. Harli menyebutkan, setidaknya ada empat bank yang terlibat, tiga di antaranya adalah bank daerah.
Mengapa Kejagung Mengusut Korupsi meski Sritex Perusahaan Swasta?
Meski Sritex adalah perusahaan swasta, Kejaksaan Agung tetap memproses kasus ini. Harli Siregar menjelaskan bahwa dana kredit berasal dari bank milik negara dan daerah, yang termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang
Masalah keuangan Sritex mencuat sejak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini mencakup empat entitas:
- PT Sri Rejeki Isman Tbk
- PT Sinar Pantja Djaja
- PT Bitratex Industries
- PT Primayudha Mandirijaya
Perusahaan-perusahaan ini dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 25 Januari 2022.
Dampaknya, para pekerja dikenai PHK per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025. Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang. (P-4)