
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal. Pemblokiran itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, yakni selama 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari 17.019 aduan yang masuk terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Dari 17.019 pengaduan yang masuk itu, sebanyak 15.845 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.174 terkait investasi ilegal.
"Kita telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Frederica dalam taklimat media, Jakarta, Selasa (11/3).
Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Frederica menyampaikan, dari beberapa kasus entitas keuangan ilegal yang didapati oleh Satgas Pasti, tak semuanya dapat dituntaskan. Itu karena beberapa dari entiitas keuangan ilegal tersebut berada di luar negeri.
"Kalau (yang) tidak bisa, kebanyakan server-nya ada di luar negeri. Susah kita trace karena ini seperti aplikasi, ditutup, (lalu) buka lagi," terangnya.
Kendati begitu, Satgas Pasti telah berhasil menangani kasus investasi ilegal di sejumlah wilayah Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Selatan. Kepolisian disebutnya berperan aktif dalam pemberantasan investasi ilegal tersebut.
Upaya pemberantasan investasi dan pinjol ilegal juga terus dilakukan dan diperkuat oleh Satgas Pasti. Setidaknya, dari 21 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas telah berkontribusi dan berkomitmen menangani persoalan aktivitas keuangan ilegal.
Frederica mengimbau masyarakat untuk tetap terus berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dan pinjol ilegal. Umumnya, momen menjelang Lebaran tawaran tersebut kian deras menghampiri.
"Ini juga di musim menjelang Lebaran, banyak sekali aduan-aduan yang masuk ke kita, karena memang masyarakat sangat butuh uang cash di saat seperti ini," pungkasnya. (Mir/E-1)