
KOMISI Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
Jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan sebesar 137 laporan atau 50,18% bila dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebesar 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
“KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025. Kebanyakan pelapor menyampaikan laporan melalui jasa pengiriman. Ada juga yang secara langsung ke kantor KY, kantor Penghubung KY, email, dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id,” ujar Anggota KY Joko Sasmito kepada awak media di Gedung KY, Selasa (20/5).
Joko merinci laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.
Joko mengatakan berdasarkan lokasi aduan DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi sebanyak 84 laporan), dilanjutkan Jawa Barat (61 laporan), Jawa Timur (41 laporan), Sumatra Utara (38 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (15 laporan), Sumatra Barat (14 laporan), Kalimantan Timur (11 laporan), Sumatra Selatan (9 laporan), dan Nusa Tenggara Barat (9 laporan).
Adapun dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Joko, masih didominasi oleh peradilan umum (277 laporan), kemudian peradilan agama (40 laporan), Mahkamah Agung (39 laporan), TUN (19 laporan), hubungan industrial (7 laporan), Niaga (5 laporan), tipikor (2 laporan), Mahkamah Syar'iyah (2 laporan) dan lainnya (10 laporan).
“Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi,” jelas Joko.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.
Sedangkan berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti.
Jika laporan dapat ditindaklanjuti, lanjut Joko, laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi.
“KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim,” urainya.
Selain itu, Joko mengungkapkan bahwa KY telah memanggil 179 orang yang berasal dari 46 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor/kuasa pelapor sebanyak 47 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 15 orang. Sementara pemanggilan terhadap saksi/ahli sebanyak 96 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 75 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang,” jelasnya.
“Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH,” sambung Joko.
Selain pemeriksaan secara tatap muka, KY juga melakukan pemeriksaan secara elektronik (online). KY telah memeriksa 6 orang secara online yang berasal dari 3 laporan yang masuk.
“KY memeriksa 1 orang pelapor/kuasa pelapor, 1 orang saksi/ahli, dan 4 orang hakim terlapor,” pungkasnya. (Z-1)