YLBHI Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Korban Serangan Kebebasan Berpendapat

3 hours ago 2
YLBHI Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Korban Serangan Kebebasan Berpendapat Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur(Dok.MI)

Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur menegaskan bahwa ancaman dan serangan kepada Yogi Firmansyah yang menulis Opini dan dibuat di Detiknews.com adalah serangan kepada kebebasan berpikir, berekpresi dan berpendapat.

“ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan Pers dan kebebasan Akademik,” ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Ia menuturkan, sesuai dengan informasi yang didapatkan, Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. 

Terancam keselamatannya setelah tulisan opininya dimuat detiknews.com pada 22 Mei 2025 dengan judul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". 

Isnur memaparkan, pada hari Kamis tersebut dia diserempet oleh dua pengendara motor dengan helm fullface setelah mengantar anaknya ke sekolah. "Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang motor Yogi sampai jatuh di depan rumahnya. Ia pun meminta kepada Detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut," ungkap Isnur.

Ia menegaskan, seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menjamin perlindungan dan kebebasan Yogi dan juga kepada siapapun yang menyampaikan kritik dan pendapatnya. 

Isnur juga mendesak agar pemerintah dan Aparat Penegak hukum juga berkewajiban mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali. 

"Tindakan-tindakan pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis dalam pantauan YLBHI terus meningkat dalam setahun terakhir. terjadi bukan hanya kepada Jurnalis dan Akademisi, tetapi juga kepada seniman, penyanyi, budayawan, mahasiswa, aktifis, buruh dan petani," tuturnya.

Ia pun menegaskan YLBHI menyatakan dukungan kepada Yogi Firmansyah agar kuat dan terus melakukan kritik secara terbuka dan tegas. "Yogi Firmansyah juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan-bantuan lain dalam rangka perlindungan dan pemulihan," tandasnya.(P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |