Khalid Basalamah Bisa Langsung Berhaji, KPK: Jalur Khusus Mestinya Tetap Antre

2 hours ago 1
 Jalur Khusus Mestinya Tetap Antre Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pember(Dok.Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah bersama rombongannya yang mengaku tidak mengetahui alasan bisa berhaji dalam tahun yang sama dengan jalur khusus. Lembaga Antirasuah menyebut haji khusus tetap harus mengantre beberapa tahun.

“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya, begitu ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Khalid telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Budi, tambahan kuota pun tidak semena-mena bisa langsung membuat calon jamaah baru mendaftar langsung berhaji.

“Ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu, begitu,” ujar Budi.

Budi menyebut alasan berhaji pada tahun yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa Khalid, beberapa waktu lalu. Termasuk, proses pelunasan biaya dalam perjalanan ibadah itu.

“Pada pekan kemarin kan (Khalid) juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah mengantre sebelumnya,” ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |