
SETELAH mendapatkan teguran dari pemerintah pusat terkait besaran anggaran biaya operasional yang di atas 30%, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan efeisensi anggaran biaya operasional. Targetnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di bawah 30%.
Saat ini besaran anggaran biaya operasional Kota Bandung mencapai 32% dari total APBD Kota Bandung 2025 atau mencapai 8,38 triliun.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan besaran anggaran biaya operasional tersebut termasuk untuk kebutuhan DPRD, kepala daerah dan para pejabat di Pemkot Bandung.
“Biaya operasional pemerintahan seperti gaji, bensin, termasuk DPRD serta kerja sama Forkopimda memakan anggaran sebesar 32% dari total APBD Kota Bandung 2025 atau sebesar Rp8,38 triliun. Jadi hampir Rp2,5 triliun untuk biaya operasional,” ungkapnya.
Menurut dia, biaya operasional tersebut akan diefisienkan karena berdasarkan ketentuan harusnya di bawah 30%. Saat ini Pemkot Bandung tengah fokus untuk menurunkan melalui efisiensi.
"Banyak yang diefisiensikan. Yang pasti perjalanan dinas, perjalanan dinas semuanya dikurangi. Bahkan perjalanan dinas ke luar negeri saja tidak diprioritaskan. Di tengah upaya efisiensi, pemkot menerima undangan untuk menerima penghargaan ke Milan, Italia dan Selangor, Malaysia, termasuk akan melakukan misi dagang ke Australia pada November mendatang," ujarnya.
Namun, tambah Farhan, perjalanan dinas ke luar negeri tersebut hingga saat ini belum mendapat izin dari Kemendagri.
Untuk efisiensi yang lain yang sedang dilakukan yakni perjalanan dinas ke luar kota. Tadinya bisa 2-3 malam, sekarang disingkat jadi 1 malam. Dia mencontohkan dirinya ke Medan mengadakan pameran wisata dan edukasi pada 11-14. Wali kota dan istri hanya datang semalam saja.
Disinggung transparansi dana operasional dan gaji para pejabat, semua masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Itu sudah kewajiban pemeritah. Bahkan, masyarakat dibantu media bisa memperlihatkan secara transparan, mulai dari anggaran dan lain-lain, itu terbuka.
Berkaitan dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung Farhan menjelaskan, bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Kota Bandung tersebut kini tengah di-review karena itu merupakan bagian dari hak normatif dari wakil rakyat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan penjabarannya termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kota Bandung tembus Rp58 juta, Wakil Ketua Rp56 juta, dan anggota Rp53 juta per bulan.