Yayasan Kemanusiaan Gaza yang Didukung AS Picu Kontroversi Internasional

4 hours ago 2
Yayasan Kemanusiaan Gaza yang Didukung AS Picu Kontroversi Internasional Ilustrasi.(AFP/EYAD BABA )

YAYASAN Kemanusiaan Gaza (GHF), yang dibentuk pada Februari lalu dan diketuai oleh seorang "operator krisis berpengalaman", berencana mendirikan pusat-pusat bantuan di Jalur Gaza tanpa keterlibatan langsung Pasukan Pertahanan Israel (IDF). 

Proyek ini akan mengandalkan kontraktor asal Amerika Serikat (AS), termasuk perusahaan yang dipimpin oleh mantan kepala unit paramiliter CIA, untuk mengamankan distribusi bantuan.

Menurut Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, pasukan Israel tidak akan ditempatkan secara langsung di pusat-pusat bantuan, namun tetap hadir dalam pengawasan jarak jauh. 

Penduduk Gaza, lanjutnya, akan diarahkan menuju selatan untuk mengakses bantuan di wilayah baru yang dijaga militer Israel.

Pada Minggu lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan bahwa warga Gaza yang diusir tidak akan kembali. 

"Mereka tidak akan berada di sana. Kami akan mengendalikan tempat itu," katanya seperti dilansir France 24, Jumat (16/5).

Yayasan ini menyebutkan bahwa pengelolaan bantuan akan dilakukan dengan model independen yang diaudit secara ketat. Namun, banyak pejabat dari PBB, pemerintah AS, dan lembaga kemanusiaan menyatakan kekhawatiran atas kapasitas GHF dalam menjalankan misi kemanusiaan berskala besar.

Wakil juru bicara PBB, Farhan Haq menegaskan bahwa PBB tidak dapat bergabung dalam upaya apa pun yang tidak memenuhi prinsip-prinsip mereka untuk penyaluran bantuan kemanusiaan, termasuk kemanusiaan, netralitas, independensi, dan netralitas.

James Elder dari UNICEF menilai rencana itu sebagai bentuk tekanan dan ancaman terhadap warga Gaza. 

"Rencana tersebut tampaknya dirancang untuk memperkuat kendali atas barang-barang penopang hidup sebagai taktik tekanan dan akan mendorong pengungsian lebih lanjut,” katanya. 

“Sangat berbahaya meminta warga sipil untuk pergi ke zona militer untuk mengumpulkan ransum … bantuan kemanusiaan tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar," tambah Elder.

Meski GHF menjanjikan kepatuhan terhadap prinsip kemanusiaan, para pengkritik menyoroti absennya komitmen pada hukum humaniter internasional dalam proposal tersebut. 

Laporan dari OCHA menyebut rencana ini tidak layak, menyoroti bahwa distribusi bantuan hanya direncanakan satu hingga dua kali sebulan.

Rencana GHF menyebutkan empat titik distribusi yang ditargetkan menjangkau 1,2 juta warga Palestina, atau sekitar 60% populasi Gaza, dengan estimasi biaya US$1,30 per porsi makanan, termasuk logistik dan keamanan.

Kontroversi makin memanas karena keterlibatan beberapa mantan pejabat tinggi PBB dalam yayasan ini. 

Bill A. Miller, eks anggota Departemen Keamanan PBB, tercatat dalam dewan penasihat, dan David Beasley, mantan Direktur Eksekutif WFP, disebutkan meski belum dikonfirmasi.

“Ini adalah pengkhianatan di tingkat tertinggi,” ujar seorang sumber dari PBB yang rutin bertugas di Gaza kepada France 24.

“Mereka datang untuk mengambil alih, mempersenjatai bantuan," lanjutnya.

PBB sendiri mengaku tak memiliki kuasa untuk menghentikan rencana tersebut. 

“PBB bukanlah tentara. Kami tidak dapat menghentikan mereka melakukannya. Pemerintah Israel memiliki kendali atas wilayah tersebut,” ujar salah satu pejabat senior.

Seorang sumber dari pemerintah AS menyebut bahwa proyek ini adalah ide Israel dan mengaku skeptis terhadap efektivitasnya. 

Ia menyebutnya versi yang kurang aman dari dermaga terapung era Biden dan menambahkan bahwa hal itu lebih mematikan.

Utusan Israel untuk PBB, Danny Danon, mengatakan pada 7 Mei bahwa ide dari model tersebut adalah Hamas tidak akan dapat memanfaatkan bantuan kemanusiaan, meskipun hingga kini Israel belum memberikan bukti konkret bahwa Hamas mencuri bantuan.

Saat ini, forum koordinasi PBB, IASC, masih meninjau posisi mereka terkait inisiatif ini dan mempertimbangkan untuk mengajukan alternatif proposal. (I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |