
KEPALA Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membatah tak melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menegaskan sudah melibatkan berbagai kementerian/lembaga dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk bekerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan POM.
"BGN sudah melakukan MoU dengan Badan POM terkait kordinasi pengawasan program MBG. Sesuai Pasal 47 Ayat 4 PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan siap saji dilaksanakan oleh Badan POM atau bupati/walikota sesuai kewenangannya," kata Dadan Hindayana saat dihubungi, Jumat (16/5).
"Saya kira Badan POM mendapatkan mandat dari PP 86 Tahun 2019 dan dalam program MBG ini perlu mendapatkan porsi anggaran tambahan untuk dukungan program MBG ini," sambungnya.
Sebelumnya, Badan POM curhat tak dilibatkan seutuhnya dalam program MBG. Badan POM dilibatkan ketika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kegiatan MBG.
Sejatinya Badan POM dan BGN sudah teken 13 nota kesepahaman untuk ikut serta menjalankan dan mengawasi MBG. Namun, tidak semua nota kesepahaman itu dapat dilaksanakan Badan POM.
"BGN akan memperkuat kerja sama dengan Badan POM dan Kementerian Kesehatan terkait penyelenggaraan MBG khususnya tentang kualitas dan mutu pangan dan penanggulangan KLB," ujarnya.
Sementara itu, Dadan juga menanggapi terjadinya 17 KLB keracunan dari program MBG. Ia terus melakukan pelatihan pada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pelatihan SPPI dan dalam pelatihan-pelatihan penjamah makanan para SPPG juga Badan POM pasti terlibat," ucapnya. (H-4)