Sulit Usut Pidana 2 Paslon Pilkada Barito Utara yang Didiskualifikasi MK

9 hours ago 1
Sulit Usut Pidana 2 Paslon Pilkada Barito Utara yang Didiskualifikasi MK Ilustrasi. Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta .(Antara)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, memahami harapan publik soal diusutnya dua pasangan calon kepala daerah Pilkada Barito Utara 2024 lewat jalur pidana setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait vote buying atau pembelian suara. Namun, ia mengatakan hal itu sulit dilakukan.

Pasalnya, kasus politik uang yang terjadi selama pemungutan suara suara ulang (PSU) di Barito Utara juga sudah pernah diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga mencakup unsur kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, MK juga merujuk kasus tersebut yang sudah berujung pada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

"Dalam sistem hukum pidana pemilu kita, pihak yang dapat dikenai pasal pidananya adalah pelaku langsung, yakni pemberi dan penerima, sehingga pada dasarnya pelaku yang telah terbukti sudah ada yang dipidana," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (16/5).

Diketahui, PN Muara Teweh sudah memonis lima terdakwa dalam kasus vote buying selama penyelenggaraan PSU di Barito Utara. Tiga di antaranya, yakni Muhammad Al Ghazali, Tajali Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo, didakwa karena menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah, didakwa sebagai pemilih yang kedapatan menerima amplop berisi uang dari tim pasangan calon nomor urut 2. Tiga terdakwa pemberi uang dijatuhi hukuman pidana penjara 36 bulan, sedangkan penerima divonis lima bulan penjara karena bertindak sebagai justice collaborator.

"Dalam putusan MK, majelis hakim turut mengutip putusan pengadilan negeri yang mempidana pelaku yang telah terbukti melakukan pidana pemilu berupa jual beli suara," jelas Haykal.

Ia sadar bahwa sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum. Kendati demikian, Haykal mengingatkan bahwa durasi waktu penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu saat pilkada hanya tiga hari setelah laporan diterima. Itu berbeda dengan penanganan tindak pidana saat pemilu yang lebih panjang, yakni tujuh hari.

"Sehingga saya rasa itu akan menjadi penghalang untuk bisa memproses pelaku lain yang baru diketahui dugaan perbuatannya pasca-putusan MK," katanya. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |