
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan Banjarnegara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Purwokerto dalam mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dua Penyerahan Kasus Rokok Ilegal dalam Satu Bulan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal.
“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memaksimalkan kinerja serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Budi.
Kasus 1: Penindakan di Ketapang
Pada Senin, 5 Mei 2025, Bea Cukai Ketapang menyerahkan seorang tersangka berinisial MY beserta barang bukti berupa 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu unit kendaraan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 di wilayah Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Kasus 2: Penindakan di Banjarnegara
Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto menyerahkan tersangka berinisial A dan barang bukti berupa 273.280 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) serta satu unit mobil pengangkut ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 30 April 2025.
Penindakan berlangsung sebelumnya pada Senin, 3 Maret 2025 di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp393 Juta
Dari dua kasus ini, Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara mencapai total Rp393 juta. Rinciannya: Rp132 juta dari kasus Ketapang dan Rp261 juta dari kasus Banjarnegara.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Kami berharap upaya ini memberikan efek jera dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik,” tutup Budi. (Z-10)