Warga Ramai soal Dapat Uang dari Bola Mata, Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID

4 hours ago 1
Warga Ramai soal Dapat Uang dari Bola Mata, Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar(Dok.Komdigi)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital atau Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID setelah masyarakat ramai membuat laporan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan tindakan tersebut diambil karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip, Senin (5/5).

Komdigi, terang dia, dalam waktu dekat akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan sistem eletronik. World App merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Tools for Humanity. Dilengkapi dengan perangkat kamera berbentuk bola atau Orb, World App disebut dapat menyediakan sistem keuangan  dan keuangan bagi masyarakat di seluruh dunia. 

Kominfo selanjutnya juga akan segera memanggil  PT. Sandina Abadi Nusantara. Sebab, menurut Kominfo dari hasil penelusuran, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, sambung Alexander Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE dengan nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sambung dia, penyelenggara layanan digital diwajibkan terdaftar atas operasional layanan untuk publik.

Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan penyedia layanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. (RO/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |