
OPERASI gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Sumatera Utara, PSO Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim Polri.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka. Menyikapi laporan tersebut, tim gabungan segera dibentuk dan melakukan pemantauan intensif di titik pendaratan yang dicurigai.
Pada 8 April 2025, tim berhasil menghentikan sebuah sedan hitam yang mencoba melarikan diri, namun mengalami kecelakaan lalu lintas. Pengemudi berinisial M (36), warga Bireuen, ditangkap di lokasi. Dari kendaraan tersebut ditemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu.
Barang bukti dan tersangka segera diamankan ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N), dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan sinergi nyata antarlembaga dalam menjaga perbatasan Indonesia dari peredaran gelap narkotika.
"Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan, khususnya di kawasan perbatasan. Penindakan ini adalah bukti konkret kolaborasi lintas instansi dalam memberantas jaringan narkotika internasional," ujarnya. (Z-10)