Erick Pastikan Perubahan Status Direksi-Komisaris di UU BUMN tak Hambat Penindakan Korupsi

4 hours ago 2
Erick Pastikan Perubahan Status Direksi-Komisaris di UU BUMN tak Hambat Penindakan Korupsi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tannak(MI/Susanto)

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara menanggapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Adapun salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Kalau urusan korupsi, itu jelas. Tidak ada celah untuk lolos dari proses hukum," tegas Erick di Jakarta, pada Senin (5/5).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus bersinergi untuk memperkuat upaya penindakan hukum khususnya di lingkup BUMN.

"Saya dengan KPK dan pihak kejaksaan (akan) mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik. Apalagi kan sekarang yang namanya Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga," beber Erick.

Oleh karenanya, Erick mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN akan memperluas cakupan deputi di kementerian dari yang sebelumnya hanya tiga kedeputian menjadi lima kedeputian.

"Karena itu di SOTK (susunan organisasi dan tata kerja) yang terbaru nanti deputi BUMN menambah (deputi) dari 3 ke 5, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," pungkasnya. (Fal/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |